Jaksa Agung (JPU) menghadirkan mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus jebakan peredaran narkoba jenis sabu.
Sidang digelar pada Senin (3/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat Pengadilan Negeri Kusuma Atmadja berada.
Pakar yang dihadirkan adalah Koordinator Kelompok Pakar BNN Komjen Awil Loetan.
Ketua Mahkamah Agung John Sarman Sirajeh meminta Ahoy Lotan menjelaskan cara-cara yang digunakan untuk mengungkap kasus narkoba tersebut.
John Sharman, dikutip dari YouTube Kompas TV, mengatakan, “Izinkan saya memulai dengan mengomentari pengalamannya. Metode apa yang dapat digunakan untuk mendeteksi insiden narkoba?”
Awil Loetan dengan cepat menjawab dan menjelaskan pertanyaan hakim.
Selain diatur dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1988 yang diadopsi oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1997, Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 – Undang-Undang Keracunan Jiwa No. UU No 35 Tahun 2009 Menjadi.”
Ia menambahkan, “Ini merupakan perluasan kewenangan lembaga penyidikan, yang dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus narkoba.”
Ahoel Lotan mengatakan narkoba adalah kejahatan yang sangat spesifik yang disebut kejahatan transnasional dan khusus.
Sebelumnya, Teddy Minahasa ditangkap dalam kasus narkoba karena menggelapkan 5 kg sabu dari total 41,4 kg sabu yang disita.
Satnarkuba Polres Jakarta Pusat bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 5 warga sipil dan 5 oknum polisi, mengutip YouTube Compass TV (15 Oktober 2022).
Teddy Minahasa dijerat Pasal 112 Pasal 2 Pasal 114 Pasal 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.