Eric Thuhir Serahkan Harta Sitaan Pasal 3.1 Rupiah Kepada Jaksa Dalam Kasus Jewasya

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eric Thuhir menyerahkan aset yang disita dalam kasus korupsi asuransi Jiwasraya kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Nilainya Rp 3,1 triliun.

Erik Tuhir menyerahkan aset kepada kejaksaan Indonesia saat mengunjungi gedung Kejaksaan RI di Jakarta, Senin (6/3/2023).

“Saya kira salah satu aset yang diserahkan adalah cara melengkapi surat-surat hasil penyitaan surat berharga oleh Kejaksaan Agung kemarin sebesar Rp 3,1 triliun,” kata Eric. Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (6 Maret 2023) di Kantor Menteri Kehakiman RI, Jakarta.

Eric menjelaskan, akan ada lebih banyak aset kertas milik Jiwasraya yang akan diserahkan ke Kejaksaan Republik Indonesia. Nilainya juga diperkirakan sekitar Rp 1,4 triliun.

“Tahun ini Rp 1,4 triliun masih on going. Sekarang perlu sinkronisasi penyelesaian Jewasaraya untuk menghindari keterlambatan karena penyelesaian administrasi aset,” jelas Eric.

Hal itu membuat Eric mengapresiasi kemampuan Kejaksaan RI dalam mengawal penyitaan aset Jiwasraya untuk negara.

“Saya sangat mengapresiasi kemampuan kejaksaan dalam mengawal penyitaan aset seperti surat berharga dan aset lain yang bisa membantu penyelesaian kasus Jewasraya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kehakiman RI Sant Burhanuddin mengatakan penyitaan aset Geosraya dimaksudkan untuk mendukung pembersihan BUMN.

“Kami sedang bekerja untuk mengatasi isu-isu untuk mendukung pembersihan BUMN, termasuk Penyelesaian Aset Jiwasraya, yang sangat menarik dan relevan dengan masyarakat luas,” ujarnya.